Makalah KKPI
"HAKI"
Hak Atas Kekayaan Intelektual
di susun oleh:
MUH. YUSUF B
42511041
IB TKJ
PROGRAM STUDI TEKNIK
KOMPUTER DAN JARINGAN
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
POLITEKINK NEGERI UJUNG
PANDANG
2011/2012
_________________________________________________________________________
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wbr
Puji syukur senantisa kita panjatkan
kehadirat Allah. SWT karena atas berkat, rahmat dan hidayah-Nyalah
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah KKPI ini dengan baik
dan tanpa halangan, yang berjudul “HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual).
Makalah tentunya mempunyai tujuan
dan maksud yaitu untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah KKPI dan bertujuan
untuk menambah wawasan tentang Hak Atas Kekayaan
Intelektual.
Kami sebagai manusia menyadari masih
ada kelemahan dan kekurangan dengan penyusunan makalah ini, dan ntuk
menyempurnakannya kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman
maupun dari dosen.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi si pembaca terutama si
Penulis
Wassalamu
Alaikum. Wr. Wbr
Makassar, Januari 2012
PENYUSUN
Penulis
________________________________________________________________________
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan
agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma
tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak
diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang
tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang
baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum
sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya
hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini
semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya
proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum
yang kuat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja
yang termasuk HAKI ini?
2. Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam
masa sekarang?
3. Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau
dibajak?
C. Tujuan
1. untuk mengetahui Hak Asasi Kekayaan dan Intelektual
2. untuk mengetahuirelevansi dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang
3. mengetahui hukum aturan HAKI.
_________________________________________________________________________
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang
dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan
kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi,
teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan
sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah,
toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek,
dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok
pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak
cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik
terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak
sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli
adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya
yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan
perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak
berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada
subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta
sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah
artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman
yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan
televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di
Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)
UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia,
atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga
dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek
dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
B. JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang
dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
Tetapi sebagai pembatasan masalah yang kami
bahas hanya pada Hak cipta, paten dan merek.
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus
atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya
diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan
persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38
UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga
mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan
tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta
yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi
pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli),
juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau
ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya
tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman,
dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual
yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya,
timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan
untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan
keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada
penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.
Perkembangan
Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982,
Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai
saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas
para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh
hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya
berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta.
Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak
memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi
dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987
tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta,
diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:
1. Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan
hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai
‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi
kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak
Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak
Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan,
menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai
jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta
tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam
Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,
maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan
ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak
Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya
suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang
dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel
maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram
optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi:
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga,
arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
4. penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang
Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung:
pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
6. pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi;
7. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8. ancaman pidana dan denda minimal;
9. ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila
telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten
(Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997
atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor
Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai
merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Relevansi dari adanya HAKI pada abad sekarang bisa dilihat pada
lampiran berita berikut :
Kamis, 06 Desember 2007
|
||
Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Masih Rendah
|
||
Awas, Batik Pun Bisa Dipatenkan Negara Lain Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dinilai masih rendah. Tak mengherankan jika batik Indonesia pun bisa dipatenkan5 menjadi hak milik bangsa lain seperti Malaysia, Jepang dan negara-negara lain. Padahal, batik merupakan milik bangsa Indonesia. Hasil tenun ini jangan lagi jatuh ke tangan bangsa lain. Demikian dikemukakan Ir Lahindah, Msi, staf desain industri di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Ia menegaskan, dunia industri di Indonesia harus aktif menjaga hak kekayaan intelektual bila tidak ingin batik Indonesia dicolong negara lain. "Motif-motif batik asli Indonesia harus cepat dipatenkan," katanya. Menurut dia, salah satu keteledoran kita adalah kurang memperhatikan motif batik asli Indonesia sehingga diakui sebagai milik negara lain. Dia mengemukakan, negara kita sedang berusaha mengumpulkan semua motif batik yang dimiliki Indonesia untuk dipatenkan. "Motif-motif batik Indonesia harus dipatenkan sekarang. Jangan sampai motif yang begitu bagus dan sulit dibuat lalu diakui oleh negara lain sebagai karya mereka," katanya. Langkah tersebut, lanjutnya, harus segera diambil, seperti yang dilakukan oleh Ibu Negara yang telah mempatenkan kebaya sebagai hak milik Indonesia. Alhasil, tidak dapat diakui negara lain lagi. "Saya tahu ada beberapa motif Indonesia seperti motif Madura ada di Museum Malaysia diakui sebagai motif Malaysia, "katanya. Indonesia sendiri, lanjut Lahindah, memiliki begitu banyak motif batik. Ia pun berencana membuatkan kategori, seperti berapa jumlah motif Solo, motif Yogyakarta, dan berapa motif Cirebon. "Jumlah motif batik Indonesia bisa mencapai ribuan dari banyak pulau di Indonesia," katanya. Tidak hanya batik, jumlah kain asli Indonesia seperti Sasirangan dari Kalimantan juga banyak sehingga perlu dipatenkan. Karena jumlahnyayang ribuan, maka rawan sekali jika bangsa lain mengakuinya sebagai milik mereka, seperti yang dilakukan Malaysia terhadap batik. (sumber : harian rakyat merdeka) |
||
Dari berita diatas kita dapat menangkap bahwa kondisi pengakuan
HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim
sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena
kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita
ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah
sebagai negera hukum.
________________________________________________________________________
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
- Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
- pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar